
JAKARTA – Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dimuat dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keadaan yang memberatkan perbuatan Yudha Arfandi yang sadis dan tidak manusiawi telah mengakibatkan meninggalnya Dante.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” bunyi tuntutan tersebut.
Selain itu, JPU juga menganggap tidak ada kondisi yang dinilai bisa meringankan tuntutan tersebut.
“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP,” bunyi tuntutan itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni mengatakan tuntutan hukuman mati setimpal dengan perbuatannya.
“Iya, sesuai aja, iya (sesuai harapan),” ujar Ristya Aryuni
Di samping itu, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU ini. Ia memberikan penegasan sambil marah.
“Lebay jaksanya! Itu doang,” ujar Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.
Saat ditanya lebih lanjut, Budi Ahmad tidak menjawab dengan pasti.
“Biarin aja, terserah jaksa (tuntutan mati Yudha). Nggak ada harapan (harapan untuk kasus)” jawab Budi Ahmad.*






